Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang dilakukan seseorang melalui sarana internet di dunia maya. Cybercrime merupakan perbuatan ilegal menggunakan peralatan komputer dan internet yang menghasilkan dampak kerugian sangat besar namun sulit dibuktikan secara hukum, sehingga mencari orang yang melakukan Cybercrime tidaklah mudah.
Beberapa bentuk Cybercrime antara lain :
a . Hacking
Hacking adalah usaha memasuki sebuah jaringan dengan maksud mengekplorasi atau pun mencari kelemahan sistem jaringan. Orang yang melakukan hacking disebut Hacker.
b . Cracking
Cracking adalah usaha memasuki secara ilegal sebuah jaringan dengan maksud mencuri, mengubah,atau menghancurkan file yang disimpan pada jaringan tersebut. Orang yang melakukannya disebuat Cracker. Metode cracker menyusup ke sebuah jaringan :
1). Spoofing
Penyusupan dengan cara memalsukan identitas pemakau atau user.
2). Scanner
Menggunakan program yang dapat mendeteksi kelemahan jaringan.
3). Sniffe
Alat yang berfungsi sebaga penganalisis jaringan.
4). Password Cracker
Program untuk membuka password
5). Destructive Device
Program berupa virus penghancur data
c . Cyber Sabotage
Beberapa bentuk Cybercrime antara lain :
a . Hacking
Hacking adalah usaha memasuki sebuah jaringan dengan maksud mengekplorasi atau pun mencari kelemahan sistem jaringan. Orang yang melakukan hacking disebut Hacker.
b . Cracking
Cracking adalah usaha memasuki secara ilegal sebuah jaringan dengan maksud mencuri, mengubah,atau menghancurkan file yang disimpan pada jaringan tersebut. Orang yang melakukannya disebuat Cracker. Metode cracker menyusup ke sebuah jaringan :
1). Spoofing
Penyusupan dengan cara memalsukan identitas pemakau atau user.
2). Scanner
Menggunakan program yang dapat mendeteksi kelemahan jaringan.
3). Sniffe
Alat yang berfungsi sebaga penganalisis jaringan.
4). Password Cracker
Program untuk membuka password
5). Destructive Device
Program berupa virus penghancur data
c . Cyber Sabotage
Bentuk kejahatan yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan atau perusahaan data dan program suatu jaringan.
d . Carding
Kejahatan dengan penipuan kartu kredit yang berupa pemalsuan kartu kredit atas nama orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar